Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik Disosialisasikan di Jakbar
100 peserta mengikuti sosialisasi Peningkatan Pemahaman Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik yang digelar Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan di Hotel Aston Priority Simatupang & Conference Center.
Saat ini kita sudah masuk ke dalam tahapan Pemilu
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murthadho menilai, sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan penambahan wawasan dan pemahaman terkait Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, terutama tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Saat ini kita sudah masuk ke dalam tahapan Pemilu. Karena itu perlu disosialisasikan lebih awal agar penyelenggaraan Pemilu serentak dimengerti masyarakat," ujarnya, Rabu (7/12).
100 ASN Pemprov DKI Ikuti Sosialisasi P4GNMenurut Ali, peran dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengembangkan dan mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan demokratis.
"Dengan terciptanya pemahaman tentang Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, diharapkan dapat menguatkan dukungan seluruh komponen masyarakat. Sehingga Pemilu serentak berjalan aman, lancar dan sukses," ucapnya.
Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Selatan, Dirhamul Nugraha menuturkan, sosialisasi kali ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari pengurus organisasi masyarakat, PKK, partai politik, para tokoh masyarakat, tokoh agama, FKDM, FPK, FKUB dan lain sebagainya.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tandasnya.